OKU Timur – Jasa Raharja serahkan santunan korban kecelakaan antara Kereta Api Ekspres Rajabasa s12 dan Bus perbantuan PO Putra Sulung berwarna biru No. Pol BE 7037 FU yang terjadi pada hari Minggu, 21 April 2024, Sekitar pukul 13.10 wib di perlintasan tanpa palang pintu yang dijaga swadaya masyarakat jpl 39 KM 193 +7/8 jl Pertanian desa Kotabaru, kec. Martapura, kab. Oku Timur Martapura.
Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan, Mulkan melalui Kepala Perwakilan Baturaja Krisnoadi Kusumo Nugroho bersama Kasatlantas OKU Timur AKP Panca Mega Surya,. S.H., M.H. menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas musibah kecelakaan yang terjadi yang mana dari kecelakaan ini menyebabkan 1 orang meninggal dunia dan 35 orang luka-luka. Dengan respon cepat, Jasa Raharja Perwakilan Baturaja melakukan survey keabsahan ahli waris sekaligus melakukan jemput bola dalam menyampaikan hak santunan untuk korban meninggal dunia an Nazarudin Asof yang terjamin UU No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang sebesar Rp 50 juta rupiah sesuai PMK No. 15 Tahun 2017 diserahkan kepada ahli waris yang merupakan orang tua korban an Wardudin, yang berdomisili di Karang Endah OKU Timur.
Pada kesempatan ini Krisnohadi menyampaikan apresiasi segala pihak yang telah membantu sehingga proses penjaminan rawatan dan penyerahan santunan korban meninggal dunia dapat segera terselesaikan, Krisnohadi juga menghimbauan kepada masyarakat untuk senantiasa berhati-hati dalam berkendara, utamakan keselamatan berlalu lintas khususnya dalam melewati perlintasan-perlintasan kereta api guna meminimalisir resiko kecelakaan