Pada hari Kamis, 25 Januari 2024, Jasa Raharja Lahat diwakili oleh Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Empat Lawang Edwan Kiko melakukan survey ahli waris dalam menyampaikan hak santunan untuk korban meninggal dunia akibat laka lantas tertabrak kereta api yang terjadi pada Rabu (24/01) di Sta. Tebing Tinggi – Empat Lawang.
Berdasarkan informasi yang didapat bahwa di Km 491+4 korban pejalan kaki berjalan ke arah Sta. Tebing Tinggi, kemudian masinis membunyikan semboyan 35 tetapi korban tidak mendengar sehingga korban menemper KA S9 (Serelo 1). Hal tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia dan terseret lebih kurang 400 m di tengah rel sampai ke Km 491+7/8 petak jalan Sta. Saung Naga – Sta. Tebing Tinggi.
Jasa Raharja, yang memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam situasi seperti ini, telah segera merespon kejadian tersebut. Santunan kepada korban meninggal dunia akibat laka tertabrak kereta api di Sta. Tebing Tinggi – Empat Lawang tersebut telah di serahkan melalui mekanisme transfer sebesar Rp 50 juta ke rekening ahli waris korban pada tanggal 25 Januari 2024.
Sementara itu, keluarga korban mengucapkan terima kasih atas empati serta santunan yang diberikan oleh Jasa Raharja. Dengan adanya bantuan dari Jasa Raharja ini semoga dapat berarti bagi mereka yang ditinggalkan korban dalam menghadapi masa-masa sulit ini.
Kepala Jasa Raharja Lahat Arya Aditya menyampaikan rasa duka yang mendalam atas kehilangan yang dialami oleh keluarga korban. Arya juga menghimbau kepada seluruh pengguna jalan agar lebih berhati-hati saat berkendara, mengutamakan keselamatan, dan menaati rambu lalu lintas khususnya saat sedang melintasi palang kereta api.