PT. Jasa Raharja Perwakilan Lahat diwakili oleh Petugas Jasa Raharja Samsat Pali Yudha Prasetyo bersinergi dengan Tim Pembina Samsat Pali yang diwakili oleh Kasi Pendapatan & Penagihan Sri Rahma Idayati beserta jajaran berkunjung ke Kantor Kelurahan Talang Ubi Selatan dan Terminal Pasar Talang Ubi pada hari Selasa (14/11). Kunjungan ini bertujuan menginformasikan sekaligus menghimbau kepada masyarakat sekitar untuk memanfaatkan program pemutihan dari pemerintah Provinsi Sumsel yang sebentar lagi akan berakhir di bulan Desember 2023.
Pada kesempatan tersebut, Yudha Prasetyo melakukan komunikasi langsung dengan Lurah Talang Ubi Selatan sekaligus menyampaikan peran dan fungsi Jasa Raharja dalam memberikan kepastian jaminan korban kecelakaan lalu lintas. Yudha dan Tim Pembina Samsat Pali juga mensosialisasikan dan membagikan brosur perihal program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan implementasi Pasal 74 UU 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau penghapusan data kendaraan.kepada masyarakat sekitar Terminal dan Pasar Talang Ubi.
Bambang Purwoko selaku Kepala PT. Jasa Raharja Perwakilan Lahat mengajak masyarakat khususnya masyarakat sekitar Kelurahan Talang Ubi Selatan dan Terminal Pasar Talang Ubi untuk dapat memanfaatkan program pemutihan yang berlangsung saat ini sebelum implementasi UU No. 22 Tahun 2009 diberlakukan kedepannya terkait penghapusan data ranmor. Adapun keringan yang diberikan pemerintah Provinsi Sumsel kepada para wajib pajak yaitu keringanan 50 % untuk proses BBNKB II, Bebas Denda PKB, Tunggakan PKB selama 2 tahun atau lebih cukup membayar 1 tahun tunggakan pajak + pajak 1 tahun berjalan atau lebih, serta bebas denda SWDKLLJ tahun-tahun lalu