Dalam upaya mensosialisasikan program pemutihan / keringanan pajak kendaraan bermotor yang sedang berlangsung di Wilayah Sumatera Selatan sejak 1 April 2023, Jasa Raharja Perwakilan Lahat dalam hal ini diwakili oleh Petugas Jasa Raharja Samsat Musi Rawas I Maulana Azhari bersinergi bersama Tim Pembina Samsat Musi Rawas I yang diwakili oleh Kasi Pendapatan & Penagihan Ibnu Rosi, Kasubag Tata Usaha Sarijan beserta staf melakukan kunjungan langsung ke Kantor Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut di Wilayah Samsat Musi Rawas I.
Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di Kantor Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut pada hari Kamis (9/11) bertujuan memberikan informasi sekaligus menghimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan yang sebentar lagi akan berakhir pada bulan Desember 2023. Pada kegiatan sosialisasi tersebut Petugas Jasa Raharja Samsat Musi Rawas I Maulana Azhari membagikan brosur sekaligus berinteraksi langsung dengan para staf di kecamatan terkait mekanisme pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).
Dalam kesempatan ini, Kepala Perwakilan Lahat Bambang Purwoko mengajak masyarakat untuk dapat memanfaatkan program pemutihan yang sedang berlangsung saat ini dimana pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memberikan keringanan 50 % untuk BBNKB II, bebas denda PKB, tunggakan PKB selama 2 tahun/lebih dengan hanya membayar 1 tahun tunggakan pajak & pajak 1 tahun berjalan, serta bebas denda SWDKLLJ tahun-tahun yang lalu. Dengan adanya giat sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat Provinsi Sumatera Selatan untuk melakukan pengesahan STNK, pembayaran PKB, dan pelunasan SWDKLLJ, guna menghindari implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.