Respon Cepat Jasa Raharja Cabang Sumsel menyerahkan santunan kecelakaan pasangan suami istri, yang terjadi pada hari rabu 22/8 di Jl Palembang Jambi KM 44 Banyuasin, antara kendaraan truck BG 8311 KL yang dikemudikan oleh Dewa Tabrani dengan Sepeda Motor BG 2564 JAS yang berasal dari arah Palembang menuju arah Jambi, Dengan kronologis Kejadian kendaraan truck bg 8322 KL saat di TKP di duga hendak mendahului kendaraan yang berada di depannya dengan mengambil jalur kanan mengarah jambi , tiba-tiba dari arah berlawanan datang kendaraan Sepeda Motor BG 2564 JAS yang dikendarai oleh Korban an Romy Yudhistira berboncengan dengan istrinya Ajeng Kusula Wardani, yang menyebabkan pengemudi dan penumpang sepeda motor meninggal dunia.
Kepala Jasa Raharja Cabang Sumsel Mulkan menyampaikan rasa duka mendalam atas peristiwa tersebut, Dengan respon cepat Insan Jasa Raharja Banyuasin R. Komarudin Desriva berkordinasi dengan Unit Gakum Polres Banyuasin melakukan survey AW dan jemput bola dalam menyampaikan hak santunan kepada ahli waris, Rabu 23/8 . Adapun yang menjadi ahli waris korban adalah anak korban M Dhafir Alfalah yang berdomisili di JL Cahaya Berlian Pangkalan Balai yang dalam hal ini secara simbolis di terima oleh orang tua korban mengingat anak korban masih usia balita dan penyerahan santunan sebesar 100 juta , masing-masing sebesar 50 juta rupiah dilakukan dengan mekanisme transfer
Penyerahkan hak santunan kepada ahli waris tersebut, besarnya diatur berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP 16 / PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017. Mulkan juga menghimbau kepada masyarakat untuk senantiasa menjaga keselamatan berlalu lintas , berhati-hati saat berkendara dan senantiasa mematuhi aturan berlalu lintas tutupnya.