Palembangamperascope – PT Jasa Raharja sebagai perusahaan asuransi sosial yang mengemban amanah dalam memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat, dan penjamin tingkat pertama (primary payer) terhadap kasus kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan, senantiasa mengedepankan pelayanan yang prima dan mudah bagi masyarakat. Dengan terus berinovasi serta menjalin sinergi dan kolaborasi dengan mitra kerja terkait , seperti halnya dengan pihak rumah sakit dalam hal penjaminan santunan bagi bagi pasien yang menjadi korban kecelakaan.
Sudah menjadi hal yang rutin bagi insan Jasa Raharja untuk melakukan koordinasi ke rumah sakit dan mengunjungi pihak korban kecelakaan dalam memberikan informasi akan hak para pasien dalam mendapatan jaminan perawatan dari Jasa Raharja, seperti hal nya kali ini Mobile service Jasa Raharja Sumatera Selatan Virdies Arung Tiranda pada Senin, 10/07/2023 melakukan kunjungan ke pasien di rumah sakit Siti Fatimah dan rumah sakit Bhayangkara Palembang sekaligus menemui korban kecelakanaan an Sunarto yang mengalami kecelakaan di Jend. Sudirman Palembang serta korban an. Kms Badaruddin yang mengalami kecelakaan di Swadaya Palembang, Dengan mengedepankan rasa empati, dalam kesempatan ini petugas mobile service menyampaikan kepada korban bahwa Jasa Raharja menjamin masing-masing biaya perawatan korban kecelakaan dengan maksimal biaya perawatan sampai dengan 20 juta rupiah.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan, Mulkan menyampaikan saat ini Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan telah bekerja denga 67 rumah sakit di wilayah Sumatera Selatan dan dengan system pelayanan yang sudah terintegrasai antara Jasa Raharja,Kepolisian , Rumah Sakit dan Perbankan ,penjaminan dan penyerahan santunan Jasa Raharja dapat dilakukan dengan mudah dan waktu yang singkat. Mulkan juga menyampaikan dana santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan ini dihimpun dari pembayaran SWDKLLJ ( Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan ) yang setiap tahunnya dibayarkan bersamaan dengan Pajak Kendaraan Bermotor bagi masyarakat yang memiliki kendaraan.
Untuk itu Mulkan menghimbau bagi para wajib pajak untuk selalu melaksanakan kewajibannya dalam membayar Pajak Kendaran Bermotor tepat waktu guna menghindari denda keterlambatan, yang mana untuk saat ini juga Pemerintah Sumatera Selatan sedang melaksanakan program Pemutihan dan hendaknya masyarakat juga bisa memanfaatkan program ini tutupnya.