Palembangamperascope – Palembang – Langkah proaktif Jasa Raharja Sumsel dalam hal ini di wakili oleh Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Ogan Ilir II bersama dengan UPTB Samsat Ogan Ilir II beserta Perwakilan dari Polres Ogan Ilir melaksanakan sosialisasi program Pemutihan / Keringanan Pajak Kendaraan bermotor, yang sedang berlangsung di wilayah Sumatera Selatan sejak 1 April 2023 salah satunya yaitu dengan melakukan kunjungan ke kantor Camat Lempuing jaya di wilayah Samsat Ogan Ilir II.
Kegiatan yang diinisiasi oleh Samsat Ogan Ilir II Tugumulyo pada hari Selasa tanggal 06/06/2023 ini disambut hangat oleh Camat Lempuing jaya Jamhari, S.Sos, MM di dampingi Sekeretaris Camat Lempuing Jaya Muhammad Rusman SH, Msi . Sosialisasi kolaborasi antara Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Ogan Ilir II Rifqi Rizaldi bersama Kepala UPTB Samsat Ogan Ilir II R.M. Arief Budiman, S.KM, Kasi TU Rusman Nuralamu, SE, Msi dan Perwakilan Polres Ogan Ilir mensosialisasikan dan membagikan brosur untuk menginformasikan perihal program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan implementasi Pasal 74 UU 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan di Kecamatan Lempuing Jaya dengan harapan para pejabat diwilayah kecamatan dapat mensosialisasikan informasi ini kepada masyarakat untuk dapat memanfaatkan program ini sekaligus menghimbau masyarakat untuk tertib melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan Mulkan menyampaikan bahwa kegiatan ini akan secara berkala dilakukan Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan bersama mitra Samsat selama masa pemutihan / berlangsungnya program keringanan PKB dan SWDKLLJ di wilayah Sumatera Selatan, kita berharap semoga sosialisasi/penyebaran informasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat Provinsi Sumatera Selatan untuk melakukan pengesahan STNK, pembayaran PKB dan pelunasan SWDKLLJ. Karena SWDKLLJ yang bersamaan pembayaran PKB dalam tiap tahunnya ini dikelola Jasa Raharja sebagai Dana Pertanggungan Kecelakaan Lalu Lintas dalam memberikan kepastian jaminan korban kecelakaan lalu lintas yang besar santunannya diatur dalam Permenkeu RI No 16/ PMK.010 / 2017 tanggal 13 Februari 2017, tutupnya.