PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan terus berperan aktif dan bersinergi bersama Tim Pembina Samsat dalam memberikan informasi tentang Implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada seluruh lapisan masyarakat. Pada hari Sabtu tanggal 3 Juni 2023 bertempat di Kantor Camat Prabumulih Timur, PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan melalui Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Prabumulih berkolaborasi bersama UPTB Samsat Prabumulih dan Satlantas Polres Prabumulih melakukan giat sosialisasi yang kali ini dilakukan di wilayah Kecamatan Prabumulih Timur. Terlibat dalam kegiatan ini Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Prabumulih Boy Delon, KUPTB Samsat Prabumulih Ariswan, S.E., M.M., Kanit Regident Satlantas Polres Prabumulih Eki Arianto, S.H., Joni Panhar, S.T., M.M., para Lurah dan Ketua RT serta RW lingkungan Kecamatan Prabumulih Timur.
Adapun kegiatan sosialisasi ini dibuka oleh Camat Prabumulih Timur Joni Panhar dan selanjutnya sosialisasi disampaikan oleh masing-masing narasumber, dimana sosialisasi dimulai oleh KUPTB Bapenda Samsat Prabumulih Ariswan, dan dilanjutkan oleh Penanggung Jawab Jasa Raharja Boy Delon dan ditutup dengan materi yang disampaikan oleh Kanit Regident Satlantas Polres Prabumulih Eki Arianto.
Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan Mulkan menyampaikan pada sosialisasi ini narasumber menyampaikan informasi terkait kepatuhan pemilik kendaran bermotor yang merupakan Implementasi UU No. 22 Tahun 2009 dimana penghapusan data ranmor akan dilakukan apabila masyarakat tidak melakukan perpanjangan STNK sekurang-kurangnya selama 2 tahun. Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah untuk memberikan himbauan kepada masyarakat sebagai pengingat bahwa dalam waktu yang akan datang rencana ini akan mulai diberlakukan. Harapannya masyarakat menghindari terjadinya penghapusan data kendaraan tersebut dengan melakukan pembayaran PKB dan SWDKLLJ tiap tahunnya sebelum jatuh tempo. Mulkan juga mengingatkan kepada masyarakat untuk dapat memanfaatkan program pemutihan / keringanan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung di wilayah Provinsi Sumatera Selatan