Salah satu upaya yang dilakukan Jasa Raharja Perwakilan Lahat dalam mensosialisasikan program Pemutihan/Keringanan Pajak Kendaraan, yang sedang berlangsung di wilayah Sumatera Selatan sejak 1 April 2023 salah satunya yaitu dengan melakukan kunjungan ke kantor camat diwilayah Samsat dengan melakukan sosialisasi terkait keringanan pajak dengan membawa poster dan brosur program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diberikan kepada pejabat diwilayah kecamatan.
Salah satu kegiatan yang diinisiasi oleh Samsat Muara Enim II Gelumbang pada hari Senin tanggal 22/05/2023 ini kolaborasi antara Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Muara Enim II Chandra bersama Bapenda Samsat Muara Enim II dalam membagikan brosur kepada masyarakat / Wajib Pajak di wilayah Samsat Muara Enim II. Pada kesempatan ini Jasa Raharja dan Bapenda Samsat Muara Enim II dalam hal ini KUPTB Samsat Muara Enim II Ahmad Rusmoniar SH dan Kasi Pendataan dan Penagihan Arsini Suswani SE, Msi dan Bendahara Fauzi, SE mensosialisasikan dan membagikan brosur untuk menginformasikan perihal program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kecamatan Gelumbang dengan harapan para pejabat diwilayah kecamatan dapat mensosialisasikan informasi ini kepada masyarakat untuk dapat memanfaatkan program ini sekaligus menghimbau masyarakat untuk tertib melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan Abdul Haris melalui Kepala Perwakilan Lahat Bambang Purwoko menyampaikan bahwa kegiatan ini akan secara berkala dilakukan Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan bersama mitra Samsat selama masa pemutihan/berlangsungnya program keringanan denda di wilayah Sumatera Selatan, dengan melakukan kunjungan dan mensosialisasikan serta memberikan poster dan brosur kepada pejabat diwilayah kecamatan ini, kita berharap semoga sosialisasi/penyebaran informasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat Provinsi Sumatera Selatan untuk melakukan pengesahan STNK, pembayaran PKB dan pelunasan SWDKLLJ. Karena SWDKLLJ yang bersamaan pembayaran PKB dalam tiap tahunnya ini dikelola Jasa Raharja sebagai Dana Pertanggungan Kecelakaan Lalu Lintas dalam memberikan kepastian jaminan korban kecelakaan lalu lintas yang besar santunannya diatur dalam Permenkeu RI No 16/ PMK.010 / 2017 tanggal 13 Februari 2017, tutupnya.