Pada hari Kamis (13/4) bertempat di Ruang Pertemuan Jadeite, Hotel Harper Palembang PT. Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan bersama BPJS Kesehatan, Rumah Sakit, dan Satuan Lalu Lintas Polda Sumsel melakukan rekonsiliasi data klaim kecelakaan lalu lintas. Hadir dalam kegiatan ini Kepala Cabang BPJS Kesehatan Palembang dr. Sari Quratulainy, M.M., AAK., Kepala Sub Bagian Administrasi Pelayanan PT. Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan Arya Aditya, perwakilan Unit Laka Polrestabes Palembang Aipda Rahmad Abimanyu, serta bagian penagihan Rumah Sakit di wilayah Kota Palembang.
Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan Abdul Haris menyampaikan PT. Jasa Raharja adalah penjamin pertama bagi korban kecelakaan lalu lintas dan kecelakaan penumpang angkutan umum selalu menjalin sinergi dan kolaborasi dengan stakeholder terkait untuk mempermudah proses penjaminan santunan bagi pasien khususnya korban kecelakaan. Santunan yang diberikan merupakan wujud kehadiran negara dimana dana santunan berasal dari dana yang dihimpun melalui SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dan DPWKP (Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang).
Haris menambahkan kegiatan rekonsiliasi ini dilaksanakan dalam rangka keakuratan dan penyempurnaan data korban kecelakaan lalu lintas dimana Jasa Raharja sebagai penjamin pertama yang memberikan santunan berupa biaya perawatan rumah sakit sebesar maksimal Rp 20 juta untuk korban luka-luka akibat kecelakaan. Selanjutnya apabila terdapat biaya perawatan yang melebihi batas limit jaminan Jasa Raharja,
akan terintegrasi jaminan lanjutan kepada BPJS Kesehatan. Jasa Raharja akan terus meningkatkan sinergi yang berkesinambungan dengan BPJS Kesehatan untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat khususnya korban kecelakaan lalu lintas, tutup Haris.