Palembang(9/03/31) – Sesuai komitmen Jasa Raharja Cabang Sumsel untuk selalu mengedepankan pelayanan yang prima kepada masyarakat khususnya bagi mereka yang mengalami musibah kecelakaan, Jasa Raharja yang cabang Sumsel sebagai perusahaan asuransi sosial yang mengemban tugas melaksanakan pengutipan SWDKLLJ ( Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan ) dan pengutipan DPWKP ( Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang). Terus konsisten mengedepankan sistem pelayanan kepada masyarakat yang mudah dan cepat.
Kepala Jasa Raharja Cabang Sumsel Abdul Haris menyampaikan berbagai program yang telah dilaksanakan Jasa Raharja bersama mitra kerja terkait dalam upaya-upaya preventif guna meminimalisir resiko kecelakaan serta melakukan Kerjasama dengan pihak-pihak yang menangani korban kecelakan seperti halnya pihak kepolisian dan rumah sakit, yang mana diawal tahun 2023 ini Jasa Raharja Cabang Sumsel telah melakukan perpanjang kerja sama dengan Rumah Sakit di wilayah Sumsel, yang saat ini tercatat 67 rumah sakit telah bekerja sama dan terintegrasi system layanannya dengan Jasa Raharja Cabang Sumsel sehingga dapat optimal memberikan kepastian jaminan bagi korban kecelakaan lalu lintas, ujar Haris
Selain itu penyerahan santunan kepada keluarga / korban kecelakaan lalu lintas dilakukan dengan rasa empati yang tinggi sehingga segala proses untuk penyerahan santunan dapat diterima dengan baik oleh Keluarga maupun Ahliwaris korban kecelakaan lalu lintas, dapat disampaikan saat ini penyelesaian santunan rata-rata di selesaikan dalam waktu 1 hari 3 jam dan sampai dengan bulan Februari 2023 Jasa Raharja Sumatera Selatan telah menyerahkan santunan sebesar Rp 9 milyar atau naik sebesar 27 % dari tahun 2022, yang mana jumlah besaran santunan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.15 dan 16 / PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017.
Pada kesempatan ini Haris menyampaikan bahwa sumber dana santunan yang diserahkan kepada masyarakat ini adalah melalui SWDKLLJ yang terhimpun pada saat masyarakat melakukan pembayaran SWDKLLJ di Kantor Samsat bersamaan dengan pembayaran PKB dan pengesahan STNK setiap tahunnya serta melalui pembayaran IWKBU yang dihimpun dari setiap tiket / karcis yang dibeli penumpang saat melakukan perjalanan dengan alat angkutan umum yang sah. Jasa Raharja memberikan perlindungan bagi penumpang alat angkutan umum baik darat laut maupun udara selama dalam perjalanan juga perlindungan bagi korban yang mengalami kecelakaan lalu lintas dua kendaraan bermotor dan tertabrak kereta api pungkas Haris.