Palembang (10/3/23) –,Dalam upaya untuk terus memberikan Pelayanan maksimal kepada masyarakat khususnya bagi mereka yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas. Jasa Raharja Cabang Sumsel terus berkolaborasi bersama mitra kerja dalam menjalankan tugas dan fungsinya, salah satunya dengan pihak rumah sakit.
Bertempat di RS AK Gani Palembang. Kepala Jasa Raharja Cabang Sumsel Abdul Haris bersama Kepala Rumah Sakit AK Gani Palembang Kolonel CKM dr Wiganda Sp.B melakukan penandatanganan kerjasama dalam hal penanganan korban kecelakaan lalu lintas , guna memberikan kepastian penjaminan biaya perawatan korban kecelakaan lalu lintas yang menjadi pasien di rumah sakit tersebut.
Kepala Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan Abdul Haris menyampaikan bahwa Jasa Raharja sebagai primary payer (penjamin pertama) dalam penjaminan biaya perawatan bagi korban kecelakaan lalu lintas memberikan batas maksimal biaya perawatan sampai dengan Rp 20 juta berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No 15 dan 16 /PMK.10/2017 dan sejauh ini sudah bekerja sama dengan sebagian besar rumah sakit di wilayah Sumatera Selatan. RS AK Gani Palembang turut berkontribusi aktif dalam membantu Jasa Raharja dalam hal melayani korban kecelakaan lalu lintas sehingga fatalitas korban dapat ditekan dengan cepatnya penanganan selama ini di Rumah Sakit, ujar Haris.
Kolonel CKM dr. Wiganda,Sp.B disela kegiatan menyampaikan, dengan adanya kerjasama ini diharapkan semoga semakin memperkuat sinergi Jasa Raharja Cab Sumsel dan RS AK Gani Palembang untuk bersama-sama terus memberikan pelayanan terbaiknya khususnya bagi korban laka lantas, dan sangat berterima kasih atas sinergi yang telah terjalin sangat baik selama ini dan kedepannya terus membangun kerjasama yang sinergis, tutup Wiganda