Selasa (07/23) Dalam rangka meningkatkan kepatuhan bagi pemilik kendaraan bermotor, Jasa Raharja Perwakilan Lahat terus bersinergi dan berkolaborasi bersama mitra kerja dalam upaya-upaya melakukan himbauan kepada pemilik kendaraan untuk melunasi pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ ( Sumbangan Wajib dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan ) serta pengesahan STNK setiap tahunnya, sekaligus dalam upaya optimalisasi penerimaan PKB dan SWDKLLJ khususnya pada wilayah samsat Muara Enim II Gelumbang.
Kepala Jasa Raharja Perwakilan Lahat Bambang Purwoko melakukan kunjungan sekaligus silaturahmi ke Samsat Muara Enim II Gelumbang yang disambut langsung oleh Ahmad Rusmoniar, SH selaku KUPTB Samsat Muara Enim II Gelumbang dan didampingi oleh Sharis SH, M.Si selaku Kasubag TU, Arsini Suswani SE selaku Kasi Penagihan dan Nilam Almaya Wenita selaku Bendahara serta A.Majid selaku Penanggung Jawab CPU di Samsat Muara Enim II. Pada kesempatan ini Kepala Perwakilan Lahat berkoordinasi dengan KUPTB besera jajaran terkait operasional Samsat dan dalam rangka meningkatkan silaturahmi antara Jasa Raharja dan Samsat Muara Enim II Gelumbang.
Kepala Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan Abdul Haris melalui Kepala Perwakilan Lahat Bambang Purwoko menyampaikan Jasa Raharja sangat mengapresiasi masyarakat pemilik kendaraan bermotor yang taat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebagai wujud kepedulian masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah, sekaligus juga membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) di Samsat bersamaan dengan pengesahan STNK setiap tahunnya, Yang mana SWDKLLJ merupakan program perlindungan tanggung jawab pihak ke III untuk korban kecelakaan lalu lintas yang berada diluar kendaraan yang menimbulkan kecelakaan, serta untuk mengabsahkan surat kendaraan bermotor yang dimiliki masyarakat dan bagi masyarakat yang masih belum melakukan pembayaran pajak kendaraan miliknya, Bambang menghimbau untuk segera membayar pajak kendaraannya guna menghindari penghapusan data ranmor sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 pasal 74, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di mana penghapusan data kendaraan dilakukan apabila kendaraan tidak melakukan perpanjang STNK sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK, tutupnya