Dalam rangka terus meningkatkan sinergi dan hubungan yang apik bersama mitra kerja, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan Abdul Haris didampingi Kabag Operasional M. Erwin Setia Negara melakukan kunjungan silaturahmi ke Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Selatan, yang dalam hal ini disambut langsung oleh Dirlantas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. M Pratama A, SH.SIK, MH di ruang kerjanya.
Dalam kunjungan ini juga dilakukan kordinasi terhadap kolaborasi yang selama ini telah dilaksanakan bersama pihak Ditlantas Polda Sumatera Selatan, khususnya pada operasional kantor bersama Samsat, yang mana kita ketahui sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap , bahwa Samsat adalah serangkaian kegiatan dalam penyelenggaraan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara terintegrasi dan terkoordinasi dalam Kantor Bersama Samsat.
Sehubungan hal tersebut Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan, Abdul Haris menyampaikan bahwa sinergi yang telah terjalin akan terus ditingkatkan dalam upaya-upaya optimalisasi sektor pelayanan pada kantor samsat memberi kemudahan dan percepatan dalam proses perpanjang STNK dan pembayaran pajak beserta SWDKLLJ, Selain itu bentuk sinergi lainnya Jasa Rarja Cabang Sumsel juga ikut mendukung program pengembangan sistem penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas berbasis teknologi informasi atau ETLE ( Electronic Traffic Low Enforcement) Polda Sumatera Selatan, berkomitmen untuk bersama-sama pihak kepolisian melakukan upaya-upaya mewujudkan situasi Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran lalu lintas yang kondusif dan juga meminimalisir resiko kecelakaan dan dengan penerapan ETLE (Electronic Traffic Low Enforcement) pada wilayah di Sumatera Selatan ini diharapkan mampu membentuk budaya tertib berlalu lintas bagi masyarakat guna mewujudkan keadaan Kamseltibcarlantas dan meminimalisir resiko kecelakaan lalu lintas.
Haris juga menghimbau kepada masyarakat untuk melakukan Registrasi dan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ tidak melewati batas waktu guna menghindari denda keterlambatan dan juga menghindari penghapusan data ranmor sesuai implementasi Undang-Undang No 22 pasal 74 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, penghapusan data kendaraan dilakukan apabila kendaraan tidak melakukan perpanjang STNK sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNk tutupnya.
Informasi lebih lanjut, silakan hubungi :
HUMAS JASA RAHARJA CABANG SUMATERA SELATAN
Jl. Kapten A. Rivai No. 18 A
Telepon : 0711 – 354040
email : humasjrsumsel@gmail.com