Lahat – Tim Samsat Lahat II menggelar sosialisasi Program Pemutihan PKB Provinsi Sumatera Selatan pada 12 Oktober 2026, pukul 17.00 WIB, di SPBU Tanjung Aur, Kecamatan Kikim Tengah, Lahat, dengan tujuan meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan bermotor di wilayah tersebut.
Kegiatan tersebut dipandu oleh Tim Pembina Samsat Lahat II yang memberikan penjelasan langsung kepada pengendara dan masyarakat tentang kemudahan serta keringanan pajak yang dapat dimanfaatkan melalui Program Insentif PKB. Sosialisasi mencakup penyebaran materi tertulis, sesi tanya‑jawab, serta demonstrasi prosedur pendaftaran insentif, sehingga masyarakat memperoleh gambaran jelas mengenai hak dan kewajiban mereka.
Program Insentif PKB sendiri merupakan inisiatif pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk mendorong kepatuhan pajak kendaraan dengan menawarkan potongan atau penangguhan bagi pemilik kendaraan yang memenuhi kriteria tertentu. Dengan mengedukasi publik di titik layanan utama seperti SPBU, diharapkan informasi dapat menjangkau pengguna kendaraan secara luas dan langsung.
Kepala Kantor Jasa Raharja Lahat, Arya Aditya di tempat berbeda menyampiakan “Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai Program Insentif PKB, sehingga dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memenuhi kewajiban pajak kendaraannya.”
Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal yang berkelanjutan dalam meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat terhadap kebijakan fiskal daerah, serta memperkuat sinergi antara pihak kepolisian, penyedia layanan bahan bakar, dan otoritas pajak dalam rangka menciptakan kepatuhan pajak yang lebih tinggi.