PT Jasa Raharja Cabang Baturaja menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan laut KM Virgo Transport 8, almarhum Muhammad Anwaril Ma’arif, serta menjemput jenazahnya pada 8 Oktober 2026, pukul 17.00, di Desa Mendayun, Kecamatan Madang Suku I, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan. Penyerahan ini dilakukan bersama pihak‑pihak terkait dan keluarga korban sebagai wujud kepedulian serta komitmen Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan laut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan dimulai dengan koordinasi intensif antara PT Jasa Raharja Cabang Baturaja, instansi terkait, dan keluarga almarhum. Tim Jasa Raharja menyiapkan dokumen pendukung, memverifikasi hak ahli waris, dan mengatur transportasi jenazah. Pada saat pelaksanaan, perwakilan Jasa Raharja menyerahkan Dana santunan secara langsung kepada ahli waris melalui mekanisme transfer ke rekening ahli waris dan memastikan proses penjemputan jenazah berjalan lancar.
Penyerahan santunan ini merupakan bagian dari upaya Jasa Raharja memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan humanis. Dengan menyalurkan santunan secara langsung, diharapkan beban finansial keluarga korban dapat berkurang, sementara penjemputan jenazah menunjukkan kepedulian Jasa Raharja terhadap aspek emosional dan empati.
Kepala Kantor Jasa Raharja Cabang Baturaja, Renauld Pengmanan di tempat terpisah menyampaikan “Jasa Raharja berkomitmen untuk selalu hadir memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan. Kami berharap santunan yang diberikan dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,”.
Ke depan, Jasa Raharja berharap mekanisme penyaluran santunan dapat terus ditingkatkan, sehingga pelayanan kepada korban kecelakaan laut dapat disampaikan dengan semakin cepat, akurat, dan bersahabat, serta menjadi contoh sinergi antara lembaga publik dan masyarakat dalam menghadapi musibah.