Pali — Tim Pembina Samsat Pali mengadakan sosialisasi program pemutihan serta rekonsiliasi data tunggakan kendaraan kepada masyarakat di Kelurahan Talang Ubi Timur, Pali, pada Senin, 5 Oktober 2026, 09.00 WIB, sebagai upaya memperluas informasi dan mendorong penyelesaian kewajiban pajak kendaraan bermotor.
Kegiatan dimulai dengan koordinasi antara Tim Pembina Samsat Pali dan perangkat Kelurahan Talang Ubi Timur. Petugas Samsat memaparkan mekanisme pemutihan, persyaratan, serta prosedur pembayaran kepada warga yang hadir. Selanjutnya, data tunggakan kendaraan diserahkan kepada pihak kelurahan untuk ditindaklanjuti dengan wajib pajak yang masih memiliki tunggakan.
Tujuan utama sosialisasi ini adalah meningkatkan kesadaran publik tentang pentingnya kepatuhan pajak kendaraan, mengurangi jumlah tunggakan, serta mempermudah proses administrasi bagi pemilik kendaraan. Dengan memberikan informasi yang jelas dan akses langsung ke data tunggakan, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan pemutihan sebelum batas waktu yang ditetapkan.
Kepala Kantor Jasa Raharja Cabang Lahat, Arya Aditya di tempat berbeda menyampaikan, “Kami berharap informasi program pemutihan dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas, sehingga kesempatan ini dapat dimanfaatkan untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraannya,”
Ke depan, Tim Pembina Samsat Pali berkomitmen untuk melanjutkan serangkaian kegiatan sosialisasi serupa di wilayah lain, memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, dan memastikan bahwa manfaat program pemutihan dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh seluruh pemilik kendaraan.