Palembang – PT Jasa Raharja Kanwil Sumsel, bersama Bapenda Provinsi Sumsel dan Direktorat Lalu Lintas Polda Sumsel, menggelar undian emas sebagai apresiasi kepada wajib pajak kendaraan bermotor yang melunasi pajak tanpa tunggakan pada periode 1 Maret‑30 Juni 2026. Acara puncak yang diselenggarakan pada September 2026 di kantor PT Jasa Raharja Kanwil Sumsel memberikan total 14 gram emas kepada delapan wajib pajak terpilih.
Undian tersebut diambil dari data wajib pajak yang membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ secara tepat waktu serta tidak memiliki tunggakan. Tim pembina SAMSAT Provinsi Sumsel, yang terdiri atas perwakilan PT Jasa Raharja Kanwil Sumsel, Bapenda Provinsi Sumsel, dan kepolisian, melakukan penyaringan data, verifikasi kelayakan, serta proses penarikan secara transparan sebelum penetapan pemenang.
Pada acara puncak, Kepala PT Jasa Raharja Kanwil Sumsel, Mulkan, membuka acara dengan menegaskan pentingnya kepatuhan pajak. “Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar PKB dan SWDKLLJ tahun 2026 sebagai wujud komitmen dan kesadaran wajib pajak,” ujar Mulkan. Ia dilanjutkan dengan sambutan singkat dari Kepala Bapenda Provinsi Sumsel, Achmad Rizwan, serta perwakilan Dir Lantas Polda Sumsel, Kompol Amalia, yang menekankan sinergi antar‑instansi dalam mendukung program kepatuhan pajak.
Delapan pemenang undian emas diumumkan secara terbuka dan masing‑masing menerima hadiah emas senilai total 14 gram. Penyerahan hadiah dilakukan secara seremonial dihadapan media, sekaligus menjadi simbol apresiasi pemerintah daerah kepada wajib pajak yang berperilaku patuh.
Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi contoh praktik penghargaan yang mendorong peningkatan kepatuhan pajak di masa mendatang, memperkuat sinergi lintas sektor, serta memberikan manfaat langsung kepada masyarakat yang berkontribusi secara tepat waktu.